Sabtu, 08 Desember 2012

Tepat Waktu


 
 Masa lalu tidak dapat kita ubah.  Itu sebabnya waktu begitu amat bernilai. Renungkanlah, di umur Anda saat ini, apa saja yang sudah Anda perbuat dan hasilkan?

   Karena, Charles Spezzano dalam buku 'What to Do Between Birth and Death' mengatakan bahwa sebenarnya orang tidak membayar barang dan jasa dengan uang mereka, tetapi mereka membayarnya dengan waktu.

   Jika Anda berkata pada diri sendiri, dalam lima tahun, saya akan memiliki cukup uang untuk membeli rumah itu, sebenarnya Anda sedang mengatakan bahwa harga rumah itu adalah sebanyak lima tahun, yaitu seperdua belas usia dewasa Anda. Ungkapan menghabiskan waktu bukanlah kiasan. Itulah cara kehidupan berputar.

   Bagi seseorang di industri tertentu, waktu 1 atau 5 menit saja bisa sangat berarti. Sudah banyak pebisnis yang kehilangan proyek karena terlambat datang ke sebuah pertemuan bisnis akibat pesawat yang  tertunda keberangkatannya.

   Jadi daripada Anda memikirkan apa yang dapat Anda lakukan dengan ukuran uang, pikirkan dalam ukuran waktu.

   Memandang pekerjaan Anda dari sudut pandang ini dapat mengubah cara Anda dalam mengatur waktu.

Senin, 03 Desember 2012

Konsep Dasar HAM ( Hak Azasi Manusia )

Hampir sebagian besar orang sering mendengar kata hak asasi manusia atau di Indonesia sering disingkat dengan sebutan HAM. Namun demikian meski sudah banyak mendengar kata hak asasi manusia, pemahaman tentang hak asasi manusia antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok atau antara masyarakat dengan aparatur pemerintah sering berbeda-beda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan pemahaman tentang apa itu hak asasi manusia adalah hal yang wajar mengingat sebagian besar dari mereka memiliki pengalaman dan kepentingan yang berbeda pula. Namun demikian menjadi persoalan ketika perbedaan tersebut menyebabkan terjadinya penghilangan, atau pengurangan hak individu atau hak kelompok dalam penerapannya. Pada bagian ini saya akan membahas tentang pengertian dan karakteristik hak asasi manusia berdasarkan konsep hukum hak asasi manusia nasional dan internasional.

Apa itu hak asasi manusia?

Seperti yang telah disampaikan diawal, bahwa perbedaan dalam memahami pengertian hak asasi manusia akan menyebabkan terjadinya penghilangan atau pengurangan hak asasi seseorang atau sekelompok orang. Untuk itu perlu kiranya kita mencari tahu apa yang dimaksud dengan pengertian hak asasi manusia menurut pemahaman hukum hak asasi manusia.
1. Pengertian umum
Untuk menghindari kita dari penafsiran yang berbeda dan keliru tentang pengertian hak asasi manusia ada baiknya kita merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum hak asasi manusia internasional dan nasional. Menurut hukum hak asasi manusia internasional pengertian hak asasi manusia diartikan sebagai berikut:
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan, dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun.
Pengertian ini pula yang dianut oleh Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentan HAK AZASI MANUSIA, dinyatakan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1:
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.
Pertanyannya sekarang adalah mengapa hak asasi manusia dikatakan melekat?
Definisi melekat yang tercantum dalam pengertian hak asasi manusia menurut hukum hak asasi manusai internasional adalah bahwa hak asasi telah ada sejak manusia dilahirkan dan bukan pemberian siapapun. Setiap manusia memiliki kesetaraan dan tidak dapat dibedakan berdasarkan apapun seperti ras, agama, bahasa, suku, ataupun tempat di mana mereka tinggal. Bahkan sebenarnya hak tersebut sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka masih dalam kandungan seperti hak untuk hidup.
Kemudian apa yang dimaksud dengan tidak dapat dikurangi, dicabut atau dihilangkan dalam keadaan apapun? Yang dimaksud dengan istilah tidak dapat dicabut, dikurangi atau dihilangkan dalam keadaan apapun adalah bahwasanya tidak seorang pun di muka bumi ini dengan dalih apapun dapat menghilangkan hak asasi manusia seseorang, karena hak asasi itu adalah pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan merujuk pada dua pengertian tersebut maka tidak ada alasan bagi siapapun di muka bumi ini dapat menafsirkan pengertian hak asasi manusia sesuai dengan keinginan-keinginan politik atau ekonomi atau bahkan mengurangi atau menghilangkan pengertian yang telah dirumuskan oleh hukum hak asasi manusia nasional dan internasional tersebut.
Dari hasil aktivitas pemahaman tersebut, saat ini kita telah memiliki konsep pengertian hak asasi manusia menurut hukum hak asasi manusia nasional dan internasional. Namun apakah dengan berbekal pengertian tersebut kita sudah dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari? Jawabannya tentu saja belum cukup karena pengertian tersebut harus dilengkapi dengan prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya. Pertanyaannya sekarang adalah prinsip dasar apa saja yang mesti diketahui oleh setiap orang agar dapat menerapkan pengertian hukum hak asasi manusia berdasarkan DUHAM (Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia oleh PBB/Internasional) dan UU No.39/1999 (Nasional). Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut maka kita akan menggali lebih dalam tentang karakteristik umum dari hak asasi manusia di bagian selanjutnya.

Apa saja karakteristik dan nilai-nilai dalam hak asasi manusia?

Karakteristik hak asasi manusia adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia karena hanya dengan mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.
Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari hak asasi manusia itu antara lain adalah universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung dan saling terkait. Apa maksud dari karakteristik tersebut, berikut ini adalah uraiannya
Universal, hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.
Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.
Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.
Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, dimana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara. Mengapa anti diskriminasi karena memang kelahiran hukum hak asasi manusia adalah ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi yang masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu nilai-nilai dalam hak asasi manusia salah satunya adalah non-diskriminasi. Demikian pula dengan nilai setara, yang dimaksud denga nilai setara disini adalah bahwa manusia itu dilahirkan dalam kesetaraan atas dasar itu hak asasi manusia diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak berimbang antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.

Ringkasan dan Kesimpulan

Berikut ini adalah kesimpulan yang dapat ditarik dari materi ini:
  • Hak asasi manusia itu adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dihilangkan atau dikurangi dengan dalih apapun, karena hak itu sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan.
  • Untuk menerapkan pengertian hak asasi manusia kita perlu memahami karakteristik hak asasi manusia, yang meliputi universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung dan terkait. Sementara nilai-nilai dari hak asasi manusia itu adalah anti diskriminasi dan kesetaraan.

Dokumen Rahasia AS: Hancurkan Kota Suci Umat Islam dengan Senjata Nuklir

 NEW YORK -- Meski Arab Saudi disebut-sebut sebagai salah satu sekutu utama Amerika Serikat, ternyata negeri Paman Sam itu memiliki agenda tersembunyi untuk menghancurkan dua kota suci umat Islam yang berada di Saudi, Makkah dan Madinah. Kabar itu terungkap setelah materi kursus militer untuk para perwira AS bocor ke media massa.

 

Seperti dilaporkan Associated Press, Jumat (11/5), dalam salah satu kursus militer yang digelar Pentagon, Amerika mendoktrin para perwira AS masa depan, bila Islam adalah musuh yang wajib dihancurkan. Karena itu, Amerika mengagendakan bakal menghancurkan tempat-tempat suci umat Islam, yakni Makkah dan Madinah --kota tempat Ka'bah dan makam Nabi Muhammad SAW berada-- dengan bom atom pada desember 2012.
Bersama dengan Israel saat serang Iran. AS bakal melontarkan bom atom ke Makkah dan Madinah laiknya saat mereka membumihanguskan Kota Hirosima dan Nagasaki di Jepang pada Perang Dunia II.

The Guardian melaporkan, pelatihan selama satu tahun yang digelar di Sekolah Gabungan Angkatan Bersenjata AS di Norfolk, negara bagian Virginia itu, merupakan upaya Amerika mendapatkan para prajurit dan pemimpin masa depan yang bakal melakukan perang total terhadap 1,4 miliar umat Islam di seluruh dunia. Ini yang mengesalkan, dalam pelatih itu para perwira diminta tidak mempedulikan berapa banyak nyawa warga sipil Muslim yang bakal melayang.

Instruktur Angkatan Darat AS yang mengajar dalam pelatihan itu, Letkol Mattew Dooley menyatakan, dirinya tidak percaya ada konsep Islam moderat. Dooley mengatakan, agama Islam dan para pengikutnya masuk dalam kategori musuh yang dapat mengancam eksistensi AS.

"Mereka (Muslim) membenci segala hal tentang kamu (warga Amerika) dan tidak akan mau hidup berdampingan dengan kamu hingga kamu lenyap," ungkap Dooley dalam sebuah presentasi Juli 2011 lalu, seperti dilaporkan AP.

Dooley juga memprovokasi, teori perang yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa sudah tidak relevan dengan teori perang sesungguhnya. "Ini membuka opsi baru, di mana perang dengan penduduk sipil boleh dilakukan, jika diperlukan. Sebab, sudah ada sejarahnya seperti Tokyo, Hiroshima, dan Nagasaki," kata Dooley.

Skenario Amerika berikutnya adalah ingin menjadikan Saudi terancam kelaparan dan Islam. Meski awalnya menutup-nutupi pelatihan tersebut, Pentagon akhirnya menghentikan kursus tersebut. AP melaporkan, penghentian kursus tersebut diawali protes seorang perwira yang menilai materi kursus bertentangan dengan pernyataan pemimpin AS tahun lalu, yang mengatakan AS memerangi kelompok fundamentalis Islam, bukan memerangi ajaran Islam.

Pentagon pun memerintahkan penyidikan materi kursus militer tersebut. Akhirnya, para petugas termasuk instruktur kursus, Dooley diskor Pentagon. Tapi mereka tidak dipecat.

Sejatinya, pelatihan militer bagi perwira AS yang menargetkan umat Islam bukan kali ini saja. Tahun lalu terkuat, FBI menghentikan kursus militer serupa. Seperti kata pepatah, serapat-rapatnya bangkai ditutupi, akhirnya tercium juga. Meski Pentagon dan Gedung Putih berusaha menutup rapat niat jahat tersebut, rencana membumihanguskan kaum Muslimim yang ingin hidup di dalam naungan syariat Islam dan menolak sistem yang coba diterapkan AS terungkap juga

Konsep Keluarga Berencana

Sejarah Keluarga Berencana
Pelopor gerakan Keluarga Berencana (KB) di Indonesia adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang didirikan di Jakarta tanggal 23 Desember 1957 dan diikuti sebagai badan hukum oleh Depkes tahun 1967 yang bergerak secara silent operation.

Dalam rangka membantu masyarakat yang memerlukan bantuan secara sukarela. Usaha Keluarga Berencana (KB) terus meningkat terutama setelah pidato pemimpin negara pada tanggal 16 Agustus 1967 dimana gerakan Keluarga Berencana (KB) di Indonesia memasuki era peralihan, jika selama orde lama, program gerakan Keluarga Berencana (KB) dilakukan oleh sekelompok tenaga sukarela yang beroperasi secara diam – diam karena pimpinan negara pada waktu itu anti kepada KB (Keluarga Berencana), maka dalam masa orde baru gerakan KB (Keluarga Berencana) diakui dan dimasukkan dalam program pemerintah.

Struktur organisasi program gerakan Keluarga Berencana (KB) juga mengalami perubahan tanggal 17 Oktober 1968, didirikan LKBN (Lembaga Keluarga Berencana Nasional) sebagai semi Pemerintah, kemudian pada tahun 1970 lembaga ini diganti menjadi BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ) yang merupakan badan resmi pemerintah dan departemen dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia, mewujudkan dihayatinya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) (Mochtar , Rustam, 1998 : 251).

Pengertian Keluarga Berencana
1. Keluarga Berencana (KB)
Kelurga Berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah anak dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi (Mochtar, Rustam, 1998 : 155).

Keluarga Berencana menurut WHO (Word Health Organization) Expert Committee 1970 adalah tindakan membantu individu atau pasangan suami istri untuk :
- Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan.
- Mendapat kelahiran yang memang diinginkan.
- Mengatur interval diantara kehamilan.
- Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungannya dengan umur suami istri.
- Menentukan jumlah anak dalam keluarga (Hartanto, Hanafi, 2004 : 26).

2. Kontrasepsi
Kontrasepsi adalah upaya untuk mencegah terjadinya kehamilan, upaya ini dpaat bersifat sementara dapat pula bersifat permanen (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 905).

Kontrasepsi adalah menghindari atau mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sperma tersebut (BKKN, 1996 : 21).

3. Tujuan Keluarga Berencana
Tujuan Keluarga Berencana Nasonal di Indonesia adalah :

a. Tujuan Umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.

b. Tujuan Khusus
- Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
- Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
- Meningkatnya kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 902).

4. Macam – macam Metode Kontrasepsi
a. Metode Sederhana
1) Tanpa Alat
- Metode Kalender (Ogino – Knaus)
- Metode Suhu Badan Basal (Termal)
- Metode Lendir Serviks (Billings)
- Coitus Interuptus.

2) Dengan Alat
a) Mekanis (Barier)
- Kondom pria
- Barier intra – vaginal
- Diafragma
- Kap Serviks (Cervical cap)
- Spons (Sponge)
- Kondom Wanita

b) Kimiawi
- Spermisid (vaginal cream, vaginal foam, vaginal jelly, vaginal suppositoria, vaginal tablet 1 busa, vaginal soluble film ).

b. Metode Modern
1). Kontrasepsi Hormonal
- Peroral (Pil Oral Kombinasi /POK, mini – pil, morning after pil).
- Injeksi / suntikan (1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan).
- Sub – Kutis (Implan atau alat kontrasepsi bawah kulit / AKBK)
2). Intra Uterine Devices / IUD/ AKDR/ Alat Kontrasepsi dalam rahim.
3). Kontrasepsi Mantap
- MOW (Medis Operatif Wanita)
- MOP (Medis Operatif Pria) (Hartanto, Hanafi, 2004 : 42)

5. Memilih Metode Kontrasepsi
Syarat –syarat yang harus dipenuhi oleh suatu metode kontrasepsi yang baik adalah :
- Aman/ tidak berbahaya
- Dapat diandalkan
- Sederhana, sedapat-dapatnya tidak usah dikerjakan oleh seorang Dokter.
- Murah
- Dapat diterima oleh orang banyak
- Pemakaian jangka lama (Continuation Rate Tinggi) (Hartanto, Hanafi, 2004 : 36)