Sejarah Keluarga Berencana
Pelopor gerakan Keluarga Berencana (KB) di Indonesia adalah Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang didirikan di Jakarta tanggal 23
Desember 1957 dan diikuti sebagai badan hukum oleh Depkes tahun 1967
yang bergerak secara silent operation.
Dalam rangka membantu masyarakat yang memerlukan bantuan secara
sukarela. Usaha Keluarga Berencana (KB) terus meningkat terutama setelah
pidato pemimpin negara pada tanggal 16 Agustus 1967 dimana gerakan
Keluarga Berencana (KB) di Indonesia memasuki era peralihan, jika
selama orde lama, program gerakan Keluarga Berencana (KB) dilakukan oleh
sekelompok tenaga sukarela yang beroperasi secara diam – diam karena
pimpinan negara pada waktu itu anti kepada KB (Keluarga Berencana), maka
dalam masa orde baru gerakan KB (Keluarga Berencana) diakui dan
dimasukkan dalam program pemerintah.
Struktur organisasi program gerakan Keluarga Berencana (KB) juga
mengalami perubahan tanggal 17 Oktober 1968, didirikan LKBN (Lembaga
Keluarga Berencana Nasional) sebagai semi Pemerintah, kemudian pada
tahun 1970 lembaga ini diganti menjadi BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional ) yang merupakan badan resmi pemerintah dan
departemen dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program
Keluarga Berencana (KB) di Indonesia, mewujudkan dihayatinya NKKBS
(Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) (Mochtar , Rustam, 1998 : 251).
Pengertian Keluarga Berencana
1. Keluarga Berencana (KB)
Kelurga Berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau
merencanakan jumlah anak dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi
(Mochtar, Rustam, 1998 : 155).
Keluarga Berencana menurut WHO (Word Health Organization) Expert
Committee 1970 adalah tindakan membantu individu atau pasangan suami
istri untuk :
- Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan.
- Mendapat kelahiran yang memang diinginkan.
- Mengatur interval diantara kehamilan.
- Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungannya dengan umur suami istri.
- Menentukan jumlah anak dalam keluarga (Hartanto, Hanafi, 2004 : 26).
2. Kontrasepsi
Kontrasepsi adalah upaya untuk mencegah terjadinya kehamilan, upaya ini
dpaat bersifat sementara dapat pula bersifat permanen (Prawirohardjo,
Sarwono, 2002 : 905).
Kontrasepsi adalah menghindari atau mencegah terjadinya kehamilan
sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sperma
tersebut (BKKN, 1996 : 21).
3. Tujuan Keluarga Berencana
Tujuan Keluarga Berencana Nasonal di Indonesia adalah :
a. Tujuan Umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS
(Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar
terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran
sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
b. Tujuan Khusus
- Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
- Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
- Meningkatnya kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran (Prawirohardjo, Sarwono, 2002 : 902).
4. Macam – macam Metode Kontrasepsi
a. Metode Sederhana
1) Tanpa Alat
- Metode Kalender (Ogino – Knaus)
- Metode Suhu Badan Basal (Termal)
- Metode Lendir Serviks (Billings)
- Coitus Interuptus.
2) Dengan Alat
a) Mekanis (Barier)
- Kondom pria
- Barier intra – vaginal
- Diafragma
- Kap Serviks (Cervical cap)
- Spons (Sponge)
- Kondom Wanita
b) Kimiawi
- Spermisid (vaginal cream, vaginal foam, vaginal jelly, vaginal suppositoria, vaginal tablet 1 busa, vaginal soluble film ).
b. Metode Modern
1). Kontrasepsi Hormonal
- Peroral (Pil Oral Kombinasi /POK, mini – pil, morning after pil).
- Injeksi / suntikan (1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan).
- Sub – Kutis (Implan atau alat kontrasepsi bawah kulit / AKBK)
2). Intra Uterine Devices / IUD/ AKDR/ Alat Kontrasepsi dalam rahim.
3). Kontrasepsi Mantap
- MOW (Medis Operatif Wanita)
- MOP (Medis Operatif Pria) (Hartanto, Hanafi, 2004 : 42)
5. Memilih Metode Kontrasepsi
Syarat –syarat yang harus dipenuhi oleh suatu metode kontrasepsi yang baik adalah :
- Aman/ tidak berbahaya
- Dapat diandalkan
- Sederhana, sedapat-dapatnya tidak usah dikerjakan oleh seorang Dokter.
- Murah
- Dapat diterima oleh orang banyak
- Pemakaian jangka lama (Continuation Rate Tinggi) (Hartanto, Hanafi, 2004 : 36)