Hampir
sebagian besar orang sering mendengar kata hak asasi manusia atau di
Indonesia sering disingkat dengan sebutan HAM. Namun demikian meski
sudah banyak mendengar kata hak asasi manusia, pemahaman tentang hak
asasi manusia antara individu dengan individu atau kelompok dengan
kelompok atau antara masyarakat dengan aparatur pemerintah sering
berbeda-beda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan pemahaman tentang apa
itu hak asasi manusia adalah hal yang wajar mengingat sebagian besar
dari mereka memiliki pengalaman dan kepentingan yang berbeda pula. Namun
demikian menjadi persoalan ketika perbedaan tersebut menyebabkan
terjadinya penghilangan, atau pengurangan hak individu atau hak kelompok
dalam penerapannya. Pada
bagian ini saya akan membahas tentang pengertian dan karakteristik hak
asasi manusia berdasarkan konsep hukum hak asasi manusia nasional dan
internasional.
Apa itu hak asasi manusia?
Seperti
yang telah disampaikan diawal, bahwa perbedaan dalam memahami
pengertian hak asasi manusia akan menyebabkan terjadinya penghilangan
atau pengurangan hak asasi seseorang atau sekelompok orang. Untuk itu
perlu kiranya kita mencari tahu apa yang dimaksud dengan pengertian hak
asasi manusia menurut pemahaman hukum hak asasi manusia.
1. Pengertian umum
Untuk
menghindari kita dari penafsiran yang berbeda dan keliru tentang
pengertian hak asasi manusia ada baiknya kita merujuk pada
ketentuan-ketentuan hukum hak asasi manusia internasional dan nasional.
Menurut hukum hak asasi manusia internasional pengertian hak asasi
manusia diartikan sebagai berikut:
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan, dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun.
Pengertian ini pula yang dianut oleh Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentan HAK AZASI MANUSIA, dinyatakan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1:
Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat.
Pertanyannya sekarang adalah mengapa hak asasi manusia dikatakan melekat?
Definisi
melekat yang tercantum dalam pengertian hak asasi manusia menurut hukum
hak asasi manusai internasional adalah bahwa hak asasi telah ada sejak
manusia dilahirkan dan bukan pemberian siapapun. Setiap manusia memiliki
kesetaraan dan tidak dapat dibedakan berdasarkan apapun seperti ras,
agama, bahasa, suku, ataupun tempat di mana mereka tinggal. Bahkan
sebenarnya hak tersebut sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka
masih dalam kandungan seperti hak untuk hidup.
Kemudian apa yang dimaksud dengan tidak dapat dikurangi, dicabut atau dihilangkan dalam keadaan apapun?
Yang dimaksud dengan istilah tidak dapat dicabut, dikurangi atau
dihilangkan dalam keadaan apapun adalah bahwasanya tidak seorang pun di
muka bumi ini dengan dalih apapun dapat menghilangkan hak asasi manusia
seseorang, karena hak asasi itu adalah pemberian dari Tuhan Yang Maha
Esa.
Dengan
merujuk pada dua pengertian tersebut maka tidak ada alasan bagi
siapapun di muka bumi ini dapat menafsirkan pengertian hak asasi manusia
sesuai dengan keinginan-keinginan politik atau ekonomi atau bahkan
mengurangi atau menghilangkan pengertian yang telah dirumuskan oleh
hukum hak asasi manusia nasional dan internasional tersebut.
Dari
hasil aktivitas pemahaman tersebut, saat ini kita telah memiliki konsep
pengertian hak asasi manusia menurut hukum hak asasi manusia nasional
dan internasional. Namun apakah dengan berbekal pengertian tersebut kita
sudah dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari? Jawabannya tentu
saja belum cukup karena pengertian tersebut harus dilengkapi dengan
prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya. Pertanyaannya sekarang adalah
prinsip dasar apa saja yang mesti diketahui oleh setiap orang agar dapat
menerapkan pengertian hukum hak asasi manusia berdasarkan DUHAM
(Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia oleh PBB/Internasional) dan UU
No.39/1999 (Nasional). Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut maka
kita akan menggali lebih dalam tentang karakteristik umum dari hak asasi
manusia di bagian selanjutnya.
Apa saja karakteristik dan nilai-nilai dalam hak asasi manusia?
Karakteristik
hak asasi manusia adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi
semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia karena hanya dengan
mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia
tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi
memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis
seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.
Hukum
hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa
karakteristik dari hak asasi manusia itu antara lain adalah universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung dan saling terkait. Apa maksud dari karakteristik tersebut, berikut ini adalah uraiannya
Universal,
hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras,
suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu
hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai
yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.
Tidak dapat dibagi,
hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun
karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil
dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.
Saling bergantung dan saling terkait,
hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya
satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.
Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, dimana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara.
Mengapa anti diskriminasi karena memang kelahiran hukum hak asasi
manusia adalah ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi
yang masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu nilai-nilai dalam
hak asasi manusia salah satunya adalah non-diskriminasi. Demikian pula
dengan nilai setara, yang dimaksud denga nilai setara disini adalah
bahwa manusia itu dilahirkan dalam kesetaraan atas dasar itu hak asasi
manusia diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak
berimbang antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.
Ringkasan dan Kesimpulan
Berikut ini adalah kesimpulan yang dapat ditarik dari materi ini:
- Hak asasi manusia itu adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dihilangkan atau dikurangi dengan dalih apapun, karena hak itu sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan.
- Untuk menerapkan pengertian hak asasi manusia kita perlu memahami karakteristik hak asasi manusia, yang meliputi universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung dan terkait. Sementara nilai-nilai dari hak asasi manusia itu adalah anti diskriminasi dan kesetaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar