Kamis, 18 Oktober 2012

Kuasa Hukum Tersangka Keberatan Kasus Simulator Dilimpahkan ke KPK



Berdasarkan pidato presiden, akan ada pengalihan penanganan kasus simulator SIM dari Polri ke KPK. Tim kuasa hukum Budi Santoso, salah satu tersangka mengklaim, hal tersebut adalah sebuah penindasan Hukum dan pelanggaran yang nyata terhadap Hak Asasi manusia (HAM).

"Pelimpahan berkas penyidikan tersebut yang hanya disandarkan pada pidato presiden dengan mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah sebuah bentuk penindasan Hukum dan pelanggaran yang nyata terhadap Hak Asasi manusia (HAM)," kata salah satu kuasa hukum Budi Santoso, Rufinus Hotmaulana, di kantor Rofinus Hotmaulana Partners, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012).

Rufinus mengatakan kliennya telah ditangani oleh Polri selama 3 bulan, dan selama itu pula dilakukan penahanan terhadap Budi.

"Perlu kami sampaikan proses pelimpahan penyidikan dan penuntutan dimaknai sebagai adanya pengehentian penyidikan oleh kepoliian," ujar Rufinus.

Dalam KUHAP khususnya pasal 109, menurut Rufinus, tindak pidana dapat dihentikan apabila dsertai alasan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Seperti diketahui Budi Santoso adalah pengusaha yang dijadikan tersangka oleh Polri dan KPK di kasus simulator SIM. Saat ini Budi masih ditangani Bareskrim Dittipidkor Mabes Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar