HUKUM PERUSAHAAN
v
Menurut pemerintah Belanda:
Yaitu sekelompok perbuatan-perbuatan yang
dilakukan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan
tertentu dan untuk mendapat laba.
v
Menurut Molen Graaff
Adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan
secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan
memperniagakan/memperoleh barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian
dagang.
2. Pengertian Menjalankan Perusahaan
Ø
Menurut Menteri Kehakiman Belanda
Dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang
berkempentingan bertindak secara tidak terputus–putus dan terang-terangan,
serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba-rugi bagi dirinya
sendiri.
Ø
Menurut Molen Graaff
Suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur:
1. Terus-menerus atau tidak terputus-putus
2. Secara terang-terangan (karena hubungannya
dengan pihak ketiga)
3. Dalam kualitas tertentu (karena dalam
lapangan perniagaan)
4. Menyerahkan barang-barang
5. Mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan
6. Harus bermaksud memperoleh laba.
3. Pengertian Hukum Perusahaan
Kompleks peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis, yantg bersifat memaksa, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus dalam kedudukan tertentu dilingkungan perniagaan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
KEDUDUKAN
HUKUM PERUSAHAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
·
Jika dilihat dari subyeknya, maka Subyek Hukum :
Pribadi kodrati
Pribadi hukum
·
Jika dilihat dari obyeknya, maka:
Dapat berupa benda baik berwujud atau
immaterial
·
Jika dilihat dari hubungan hukumnya, maka
Berasal dari perikatan karena perjanjian atau
undang –undang
Dari ketiga hal tersebut dapar disimpulkan
bahwa letak atau kedudukan hukum perusahaan ada dihukum perdata, tepatnya
diatur dalam hukum pribadi dan hukum harta kekayaan.
Hukum Perusahaan dalam praktek diatur
dalam :
ü
KUH Perdata
ü KUH Dagang
ü Peraturan lain
diluar KUH Perdata dan KUHD mis:
ü UU No. 1/1995
Tentang PT;
ü UU Pasar Modal;
ü Kebiasaan-kebiasaan
yang berlaku
ü HUBUNGAN HUKUM
PERUSAHAAN DENGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
ü Bila hukum
perusahaan diartikan sebagai komlek hukum yang mengatur organisasi dan kegiatan
perusahaan untuk mencari keuntungan, maka secara paradigma dapat digambarkan
sbb:
-
Hubungan hukum perusahaan dengan hukum dagang adalah : Lex
Specialis Derogat Lex Generalis
-
Hubungan hukum dagang terhadap hukum perdata adalah : Lex
Specialis Derobat Lex Generalis
ü
Sebagai bahan bukti dapat dilihat
ü
Pasal 1 KUHD :
Ketentuan-ketentuan KUH Perdata berlaku pula
bagi KUHD, kecuali jika KUHD sendiri mengaturnya secara khusus.
ü
Pasal 1319 KUH Perdata
Semua Perjanjian yang bernama atau tidak
bernama tunduk pada titel 1 dan 2 Buku III KUH Perdata.
ü
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
ü
Buku I “ Perihal orang” memuat hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
ü
Buku II “ Perihal Benda” memuat hukum kekayaan yang mengenai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau
pihak-pihak yang tertentu.
ü
Buku III “ perihal Perikatan” memuat hukum kekayaan yang
mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau
pihak pihak yang tertentu.
ü
Buku IV ‘Perihal Pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa)” memuat
perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum untuk selanjutnya pembahasan menganai hukum perusahaan
akan difokuskan pada pembahasan mengenai subyek hukum, obyek hukum, dan
hubungan hukum.
1. Subyek hukum perusahaan
ü
Pribadi kodrati (orang)
Orang didalam hukum adalah pembawa hak dan
kewajiban pembawa hak: berlakunya seseorang sebagai pembawa hak mulai dari saat
ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Bahkan bila perlu untuk
kepentigannya, dapat dihitung surat hingga orang itu berada didalam kandungan
asal saja kemudian ia dilahirkan hidup (Ps2 KUHPer).
ü
Pribadi hukum
Pribadi hukum yang menjadi badan hukum karena
diciptakan oleh UU.
2.
Domisili Hukum
Domisili :
a.
Setiap orang/kumpulan orang-orang menurut hukum harus
ü
mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari dan mempunyai
ü
tempat kedudukan tertentu;
b. tempat sesungguhnya dimana ia berada;
Tujuan: untuk menentukan dimana seseorang atau
kumpulan orang-orang dipanggil dan ditarik dimuka hakim.
Macam:
ü
Domisili hukum, domisili yang ditentukan oleh seseorang /
kumpulan orang;
ü
Domisili Penyelesaian Sengketa, domisili yang dipilih para pihak
bila terjadi sengketa;
ü
Domisili Penghabisan atau rumah kematian: domisili dimana
seseorang meninggal dunia, untuk menentukan hakim yang berwenang mengadili
perkara warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar